Entri Populer

Senin, 25 Oktober 2010

PP 50 TAHUN 2010 TENTANG TARIF PNBP

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,
perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan ...
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis
dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis
dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi
penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui
simulator;
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan
Peledak;
i. penerbitan ...
- 3 -
i. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l. denda pelanggaran lalu lintas.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah
sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan Rupiah.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
- 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 70
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber
penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5133
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2010
TANGGAL 25 MEI 2010
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM):
A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00
B. Penerbitan SIM B I
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000,00
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000,00
D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000,00
E. Penerbitan SIM D
(khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000,00
2. Perpanjangan ...
- 2 -
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000,00
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000,00
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000,00
II Pelayanan ujian keterampilan
mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000,00
III Penerbitan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3,
atau angkutan umum
Per Penerbitan Rp 50.000,00
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih
Per Penerbitan Rp 75.000,00
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK)
Per Pengesahan/
Tahun
Rp 0,00
IV Penerbitan Surat Tanda Coba
Kendaraan (STCK)
Per Penerbitan/
Per Kendaraan
Rp 25.000,00
V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3
Per Pasang Rp 30.000,00
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih
Per Pasang Rp 50.000,00
VI Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3
1. Baru ...
- 3 -
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Baru
Per Penerbitan
Rp
80.000,00
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000,00
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau
lebih
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000,00
VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke
Luar Daerah
Per Penerbitan Rp 75.000,00
VIII Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan
Bahan Peledak
A. Senjata Api Non Organik TNI/POLRI
1. Izin Penggunaan untuk Prajurit
Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan
Purnawirawan
Per Kartu Rp 0,00
2. Untuk kelengkapan tugas Polisi
Khusus/ Satuan Pengamanan
a. Buku Pas (Izin Pemilikan)
Senjata Api
1) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per Buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per Kartu Rp 50.000,00
3. Untuk Olah Raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00
2) Buku ...
- 4 -
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2) Buku Pas Pembaruan Per Buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan untuk Olah
Raga
1) Tembak Reaksi Per Surat Izin Rp 50.000,00
2) Target Per Surat Izin Rp 50.000,00
3) Berburu Per Surat Izin Rp 100.000,00
4. Untuk Koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per Buku Rp 25.000,00
b. Izin Menyimpan Per Surat Izin Rp 50.000,00
5. Untuk Bela Diri
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru Per Buku Rp 150.000,00
2) Buku Pas Pembaruan Per Buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per Kartu Rp 1.000.000,00
B. Peralatan Keamanan yang
Digolongkan Senjata Api
1. Senjata Peluru Karet
a. Buku Pas Per Buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per Kartu Rp 225.000,00
2. Senjata Peluru Pallet
a. Buku Pas Per Buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per Kartu Rp 225.000,00
3. Senjata …
- 5 -
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3. Senjata Peluru Gas
a. Buku Pas Per Buku Rp 25.000,00
b. Izin Penggunaan Per Kartu Rp 75.000,00
4. Izin Kepemilikan dan
Penggunaan Semprotan Gas
Per Kartu Rp 50.000,00
5. Izin Kepemilikan dan
Penggunaan Kejutan Listrik
Per Kartu Rp 50.000,00
C. Bahan Peledak komersial
1. Izin Impor Per Surat Izin Rp 500.000,00
2. Izin Ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00
3. Izin Re-ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00
4. Izin Gudang Per Surat Izin Rp 500.000,00
5. Izin Pemilikan, Penguasaan, dan
Penyimpanan
Per Surat Izin Rp 500.000,00
6. Izin Pembelian dan Penggunaan Per Surat Izin Rp 500.000,00
7. Izin Produksi Per Surat Izin Rp 500.000,00
8. Izin Pemusnahan Per Surat Izin Rp 500.000,00
D. Kembang Api
1. Izin Impor Per Surat Izin Rp 500.000,00
2. Izin Ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00
3. Izin Re-ekspor Per Surat Izin Rp 500.000,00
4. Izin Gudang Per Surat Izin Rp 500.000,00
5. Izin Pemilikan, Penguasaan, dan
Penyimpanan
Per Surat Izin Rp 500.000,00
6. Izin Pembelian dan Penggunaan Per Surat Izin Rp 500.000,00
7. Izin ...
- 6 -
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
7. Izin Produksi Per Surat Izin Rp 500.000,00
8. Izin Pemusnahan Per Surat Izin Rp 500.000,00
IX Penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian
Per Penerbitan Rp 10.000,00
X Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri
A. Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap Per Kartu Rp 200.000,00
B. Pemegang Kartu Izin Tinggal
Terbatas
Per Kartu Rp 100.000,00
XI Penerbitan Kartu Sidik Jari (Indonesia
Automatic Fingerprint Identification
System Card/Inafis Card)
Per Kartu Rp 35.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO

Tidak ada komentar: