a. Mengumpulkan data pemohon SIM melalui data base komputerisasi SIM.
b. Data yang diambil khusus pemohon SIM yang berdomisili di Kota Mataram.
c. Memberitahukan dengan bersurat kepada pemohon SIM tersebut bahwa masa berlaku SIM yang dimiliki telah habis masa berlakunya.
d. Via pengiriman oleh petugas satpas dengan menggunakan kendaraan dinas Honda CS1 maupun melalui Via Pos.
e. Melakukan registrasi pemohon SIM dengan masa berlaku yang sudah diberitahukan dengan Buku Ekspedisi.
f. Apabila Pemohon SIM melakukan perpanjangan dilihat dari Buku Ekspedisi tersebut dan kemudian diproses sesuai dengan mekanisme produksi SIM.
g. Program ini dilaksanakan demi tertibnya administrasi kendaraan bermotor khususnya masyarakat Kota Mataram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar